Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Kompas.com - 05/11/2021, 15:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Surat keterangan ahli waris adalah surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya atau ahli warisnya.

Sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas bagian harta yang sudah ditinggalkan oleh pewarisnya, dalam hal ini bisa orang tua, pasangan, atau kerabat.

Di dalam surat keterangan waris akan tercantum nama si pewaris, nama ahli waris, dan berapa harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris. Dalam hal ini, ahli waris bisa lebih dari satu orang. 

Supaya bisa membuktikan bahwa seseorang benar-benar seorang ahli waris, maka perlu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ahli waris.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Syarat mengurus surat keterangan ahli waris

Untuk mengurus surat keterangan ahli waris, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat.

Melansir dari sekayu.semarangkota.co.id, dokumen yang harus disiapkan tersebut adalah:

  • Fotokopi almarhum atau pewaris yang dilegalisir.
  • Fotokopi buku nikah almarhum atau pewaris yang dilegalisir.
  • Fotokopi kartu keluarga pewaris.
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir.
  • Fotokopi ahli waris yang dilegalisir.
  • Fotokopi kartu keluarga ahli waris. 
  • Fotokopi buku nikah ahli waris yang dilegalisir.
  • Surat pernyataan 2 orang saksi yang ditandatangani di atas meterai.
  • Fotokopi KTP saksi.

Selain dokumen di atas, harus ada pula surat permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh salah satu ahli waris (jika ada lebih dari satu orang ahli waris).

Lengkapi juga dokumen dengan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang terkait.

Dokumen selanjutnya adalah bagan atau susunan ahli waris yang ditandatangani saksi di atas meterai dan diketahu oleh RT dan RW.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Prosedur mengurus surat keterangan ahli waris

Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani. 

Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris.

Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan.

Untuk pengurusan tingkat RT, RW dan kelurahan tak dikenai biaya. Anda baru akan dikenai biaya ketika mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan.

Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris ini memakan waktu kurang lebih 6 bulan. 

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com