KOMPAS.com - Surat keterangan ahli waris adalah surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya atau ahli warisnya.
Sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas bagian harta yang sudah ditinggalkan oleh pewarisnya, dalam hal ini bisa orang tua, pasangan, atau kerabat.
Di dalam surat keterangan waris akan tercantum nama si pewaris, nama ahli waris, dan berapa harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris. Dalam hal ini, ahli waris bisa lebih dari satu orang.
Supaya bisa membuktikan bahwa seseorang benar-benar seorang ahli waris, maka perlu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ahli waris.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengurus surat keterangan ahli waris, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat.
Melansir dari sekayu.semarangkota.co.id, dokumen yang harus disiapkan tersebut adalah:
Selain dokumen di atas, harus ada pula surat permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh salah satu ahli waris (jika ada lebih dari satu orang ahli waris).
Lengkapi juga dokumen dengan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang terkait.
Dokumen selanjutnya adalah bagan atau susunan ahli waris yang ditandatangani saksi di atas meterai dan diketahu oleh RT dan RW.
Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga
Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani.
Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris.
Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan.
Untuk pengurusan tingkat RT, RW dan kelurahan tak dikenai biaya. Anda baru akan dikenai biaya ketika mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan.
Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris ini memakan waktu kurang lebih 6 bulan.
Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.