KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum atas Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (2/11/2021).
Adendum tersebut mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Adapun maksud addendum SE ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Mulai Berlaku, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri
1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional
2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama
3. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap
4. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...
5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina
6. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama
7. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap
8. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Addendum SE ini berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Baca juga: Daftar Tarif Tes PCR di Laboratorium dan Rumah Sakit di Indonesia
Pemerintah kembali memperbarui levelisasi daerah pada masa PPKM yang berlaku hingga 15 November 2021.
Adapun aturan PPKM 2-15 November, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, yang memuat pembatasan-pembatasan kegiatan setiap daerah sesuai level pandemi.