KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Tanah Air.
Demi mencegah masuknya varian baru Covid-19, pemerintah memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.
Titik masuk
Saat ini, pemerintah masih membatasi jumlah bandar udara (bandara), pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).
Hanya ada 7 titik masuk atau entry point ke wilayah Indonesia, yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasiona.
Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.
Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021
Adapun pelaku perjalanan internasional bisa memasuki Indonesia melalui titik masuk berikut:
Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi:
1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan
Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur:
Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka alurnya sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?
Kasus Covid-19 yang rendah di suatu negara ditandai dengan level situasi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni level 1 dan 2, dengan dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen.