Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

Kompas.com - 18/10/2021, 09:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Tanah Air.

Demi mencegah masuknya varian baru Covid-19, pemerintah memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

Alur dan aturan lengkap perjalanan internasional bagi WNI dan WNA

Titik masuk

Saat ini, pemerintah masih membatasi jumlah bandar udara (bandara), pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).

Hanya ada 7 titik masuk atau entry point ke wilayah Indonesia, yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasiona.

Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Adapun pelaku perjalanan internasional bisa memasuki Indonesia melalui titik masuk berikut:

  1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten
  2. Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  3. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
  4. Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  5. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
  6. PLBN Aruk, Kalimantan Barat
  7. PLBN Entikong, Kalimantan Barat

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

Alur kedatangan dan karantina

Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi:

1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan

Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur:

  • Mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan
  • Biaya WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA biaya mandiri.

Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka alurnya sebagai berikut:

  • Melakukan karantina 5 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah
  • Melakukan karantina 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Kasus Covid-19 yang rendah di suatu negara ditandai dengan level situasi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni level 1 dan 2, dengan dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com