KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat ini dibutuhkan Warga Negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan publik seperti vaksinasi Covid-19.
Akan tetapi banyak yang mengeluhkan KTP-el miliknya tidak terbaca, rusak, terkelupas, bahkan patah.
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara memperbaiki atau mengganti KTP-el yang rusak.
Berikut ini beberapa diantaranya:
Ktp ku rusak aku taroh di dompet trus patah jadi 2???????? benerin ktp bisa ngga ya nyari yang baru terus ngurusnya gimana pliss yang tau boleh jawab ya???????? pic.twitter.com/WFvcTtF9CU
— ??????? (@kimtaeeka) September 19, 2021
Ktp rusak tuh , harus ganti barunya kemana ya? Tinggal ke kelurahan aja kah?
— Al - Zaki (@zaki_alamsyah) September 28, 2021
@Dsdukcplkabbksi min untuk pembuatan ktp rusak bisa melalui online atau datang ke kecamatan?
— ???????????????????????? ???????????????????? (@Khamilmeisa95) September 29, 2021
@dkps_tangsel Min, untuk pengurusan KTP Rusak bisa lewat Loket Ojol Drive thru kan ya? Untuk dtiver shopeefood bisa gak?
— JD (@juliandarmawan) September 29, 2021
Apakah KTP-el rusak bisa diperbaiki atau diganti yang baru?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru.
Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.
"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP-el tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.
Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.
"Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa pengurusan KTP-el rusak ini tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo.
"Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.