Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penumpang Pajero 6 Kali Buang Sampah Sembarangan, Dikenai Denda Rp 500.000

Kompas.com - 04/09/2021, 09:53 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengungkap identitas penumpang mobil Pajero Sport Z 1588 TC yang membuang sampah sembarangan di Jalan Moh Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 18 Juni lalu.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, M Amin meyebutkan pelaku sudah dikenai denda Rp 500.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Amin menceritakan proses pencarian identitas penumpang Pajero yang membuang sampah sembarangan. Pihaknya pun berkoordinasi dengan kepolisian.

Baca juga: Penumpang Pajero yang Buang Sampah Sembarangan di Jagakarsa Terungkap

Ia juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Ciamis, Jawa Barat, untuk mencari identitas pemilik mobil tersebut. Sebab, pelat nomor mobil Pajero itu masuk wilayah Ciamis.

"Teryata mobil itu sudah pindah-pindah tangan. Mobilnya sudah dijual dan disewakan," kata Amin, Jumat (3/9/2021).

Proses pencarian identitas pelaku

Dikatakan, proses pencarian identitas pemilik Pajero itu berlangsung cukup lama. Sebab, mobil tersebut sudah berpindah tangan.

Akhirnya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta selatan menemukan identitas penumpang Pajero yang membuah sampah sembarangan itu. Pelaku tinggal di Jakarta Barat dan ia pun dipanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI.

"Pelaku pria. Dia didenda Rp 500.000. Yang dibuang itu sampah plastik," kata Amin.

Amin menduga pelaku tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Perkara itu berawal dari video yang viral di media sosial dan diunggah oleh seseorang bernama Fariz Hilman.

Baca juga: Penumpang Pajero Sport Buang Sampah ke Kali Jagakarsa Terancam Denda Rp 500.000

Ia merekam seorang penumpang mobil pajero membuang sampah sembarangan ke kali.

Menurut Fariz, penumpang tersebut sudah 6 kali membuang sampah sembarangan.

Ia sempat menegur penumpang tersebut. Namun tidak digubris dan pelaku merasa tidak bersalah. Malah, penumpang itu marah ke Fariz karena ditegur. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Wahyu Aidtyo Prodjo | Editor: Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com