Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Penumpang Pajero 6 Kali Buang Sampah Sembarangan, Dikenai Denda Rp 500.000

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, M Amin meyebutkan pelaku sudah dikenai denda Rp 500.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Amin menceritakan proses pencarian identitas penumpang Pajero yang membuang sampah sembarangan. Pihaknya pun berkoordinasi dengan kepolisian.

Ia juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Ciamis, Jawa Barat, untuk mencari identitas pemilik mobil tersebut. Sebab, pelat nomor mobil Pajero itu masuk wilayah Ciamis.

"Teryata mobil itu sudah pindah-pindah tangan. Mobilnya sudah dijual dan disewakan," kata Amin, Jumat (3/9/2021).

Proses pencarian identitas pelaku

Dikatakan, proses pencarian identitas pemilik Pajero itu berlangsung cukup lama. Sebab, mobil tersebut sudah berpindah tangan.

Akhirnya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta selatan menemukan identitas penumpang Pajero yang membuah sampah sembarangan itu. Pelaku tinggal di Jakarta Barat dan ia pun dipanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI.

"Pelaku pria. Dia didenda Rp 500.000. Yang dibuang itu sampah plastik," kata Amin.

Amin menduga pelaku tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Perkara itu berawal dari video yang viral di media sosial dan diunggah oleh seseorang bernama Fariz Hilman.

Ia merekam seorang penumpang mobil pajero membuang sampah sembarangan ke kali.

Menurut Fariz, penumpang tersebut sudah 6 kali membuang sampah sembarangan.

Ia sempat menegur penumpang tersebut. Namun tidak digubris dan pelaku merasa tidak bersalah. Malah, penumpang itu marah ke Fariz karena ditegur. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Wahyu Aidtyo Prodjo | Editor: Egidius Patnistik)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/04/095327965/cerita-penumpang-pajero-6-kali-buang-sampah-sembarangan-dikenai-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke