Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Terbaik untuk Menyembelih Hewan Kurban

Kompas.com - 19/07/2021, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan hari raya kurban jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.

Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11,12, dan 13 Dzulhijah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agam Nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelihnya

Lantas, kapan sebaiknya penyembelihan hewan kurban dilakukan?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan sedikit koreksinya mengenai waktu berkurban yang tertuang dalam SE Menag tersebut.

Menurutnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan tiga hari, melainkan empat hari.

"Sekaligus koreksi SE Kemenag, waktu penyembelihan kurban itu mulai dari usai shalat Idul Adha hingga hari ketiga tasyriq. Dengan demikian waktunya membentang selama 4 hari," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).

Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban dapat dimulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com