KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan hari raya kurban jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.
Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11,12, dan 13 Dzulhijah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agam Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelihnya
Lantas, kapan sebaiknya penyembelihan hewan kurban dilakukan?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan sedikit koreksinya mengenai waktu berkurban yang tertuang dalam SE Menag tersebut.
Menurutnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan tiga hari, melainkan empat hari.
"Sekaligus koreksi SE Kemenag, waktu penyembelihan kurban itu mulai dari usai shalat Idul Adha hingga hari ketiga tasyriq. Dengan demikian waktunya membentang selama 4 hari," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).
Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban dapat dimulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat