Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelihnya

Kompas.com - 16/07/2021, 16:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1442 Hijriah tinggal menghitung hari.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Hewan untuk kurban

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan, tidak semua hewan termasuk dalam kategori hewan kurban.

Cholil mengatakan, ketentuan mengenai jenis hewan kurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 28.

Dalam ayat tersebut, yang dimaksud dengan hewan kurban adalah bahimatul an'am.

"Kata bahimatul an'am itu oleh ulama tafsirnya hanya kepada unta, sapi, kambing, atau domba. Itu yang dimaknai sebagai hewan yang boleh untuk dijadikan kurban," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kementan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com