Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waktu Terbaik untuk Menyembelih Hewan Kurban

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan hari raya kurban jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.

Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11,12, dan 13 Dzulhijah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agam Nomor 17 Tahun 2021.

Lantas, kapan sebaiknya penyembelihan hewan kurban dilakukan?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan sedikit koreksinya mengenai waktu berkurban yang tertuang dalam SE Menag tersebut.

Menurutnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan tiga hari, melainkan empat hari.

"Sekaligus koreksi SE Kemenag, waktu penyembelihan kurban itu mulai dari usai shalat Idul Adha hingga hari ketiga tasyriq. Dengan demikian waktunya membentang selama 4 hari," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).

Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban dapat dimulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah.


Adapun 10 Dzulhijjah jatuh pada Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021).

"Keluasan waktu ini perlu dioptimalkan untuk menghindari penumpukan," ujar Asrorun.

Sementara dilansir dari baznas.go.id, waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum Matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.

Penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah shalat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai.

Namun harus tetap dipastikan shalat Id telah selesai ketika memulai penyembelihan hewan kurban.

Hal ini untuk mengantisipasi kurban menjadi tidak sah, karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.


Yang berhak menerima daging kurban

Selain waktu penyembelihan, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah ketepatan sasaran penerima daging kurban.

Berikut siapa saja yang berhak menerima daging kurban:

Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/19/123000465/waktu-terbaik-untuk-menyembelih-hewan-kurban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke