KOMPAS.com – Penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung mereda mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan penyekatan 27 exit tol (pintu keluar tol) di Jawa Tengah.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 16 Juli 2021 hingga Kamis, 22 Juli 2021 mendatang.
Untuk mendukung kebijakan penyekatan exit tol ini, PT Waskita Toll Road (WTR) melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan TNI.
Nantinya, kepolisian dan TNI akan melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa titik lokasi di ruas jalan tol untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Diberitakan KOMPAS.com, 15 Juli 2021, berikut adalah titik pembatasan mobilitas pada ruas-ruas tol Waskita Toll Road, menurut Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto.
Baca juga: 27 Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Mulai Jumat, Berikut Rinciannya
1. Gerbang Tol (GT) Pejagan di Tol Kanci-Pejagan
Penutupan total pada akses keluar GT Pejagan mulai dari ramp Pejagan dan akses masuk GT Pejagan mulai dari arteri akses Pejagan.
Semua kendaraan di jalur A dari Jakarta menuju Semarang atau Purwokerto dilanjutkan ke arah timur dan akan diarahkan untuk keluar melalui GT Brebes Barat.
Dari arah Jakarta (Jalur B), terdapat penutupan pada pintu keluar Pejagan dari arah Semarang dan kendaraan dari arah Semarang akan diarahkan keluar tol Ciledug atau dilanjutkan ke gerbang selanjutnya di wilayah Barat.
2. GT Tegal di Tol Pejagan-Pemalang
Penyekatan di jalan arteri mengarah ke Kota Tegal menyebabkan akses masuk ke GT Tegal ditutup untuk kendaraan Golongan II sampai golongan V selama periode penyetakan exil tol di wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, penyekatan juga diterapkan di jalan arteri Pantura mengarah ke alun-alun Brebes.
Baca juga: UPDATE Titik Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Jasa Marga
Akibatnya, kendaraan Golongan II hingga Golongan V dialihkan masuk ke tol Brebes Barat untuk keluar di Brebes Timur atau sebaliknya.
3. Penyekatan di Tol Pemalang-Batang
Terdapat beberapa penyekatan, yaitu di simpang Tol Kabupaten Pemalang, penyekatan ke arah pemalang dari arah Pantura dan dari tol khusus untuk kendaraan Golongan 1 hingga Golongan V.
Pada pintu-pintu penyekatan tersebut, setiap pengguna wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR dan vaksin.
Jika tidak, pengguna jalan dari Pantura arah masuk Pemalang akan dialihkan ke dalam tol. Sedangkan pengguna jalan dari dalam tol akan diarahkan untuk putar balik.
Sumber: KOMPAS.com (Ardiansyah Fadli/Hilda B Alexander)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.