Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Prosedur Penjaminan Rehabilitasi Medik Peserta JKN-KIS

Kompas.com - 13/06/2021, 09:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.

Rehabilitasi medik sendiri adalah terapi yang dilakukan guna mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami gangguan atau masalah.

Lebih jauh, rehabilitasi medik adalah sebuah proses terapi yang membantu para penderita atau pasien yang mengalami cacat atau penyakit serius sehingga membutuhkan terapi khusus agar bisa kembali mencapai kemampuan fisik, psikologi dan sosial yang maksimal.

Dalam laman resmi Instagramnya, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa penjaminan rehabilitasi medik untuk peserta JKN-KIS diberikan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Baca juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ketentuan dan syarat penjaminan rehabilitasi medik

Ketentuan dari BPJS Kesehatan akan penjaminan rehabilitasi medik meliputi:

1. Pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

2. Dilengkapi dengan lembar formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

3. Rehabilitasi medik yang diberikan sesuai dengan rekomendasi program terapi dalam lembar formulir rawat jalan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Rehabilitasi medik yang diberikan berupa pelayanan yang telah direncanakan dalam lembar formulir rawat jalan serta telah dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.  

Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Untuk memperoleh rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS harus membawa kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dan pengantar perusahaan jika menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Rehabilitasi medik dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL yang sudah ditunjuk atau ditentukan.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, rehabilitasi medik yang diberikan bisa berupa terapi fisik, terapi wicara, terapi okupasi, orthotik prosthetik, bimbingan sosial medis, bimbingan psikologis dan atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program yang direncanakan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com