KOMPAS.com - Indonesia kembali menerima vaksin Covid-19 dari Sinovac Biotech Ltd dan Sinopharm China National Pharmaceutical Group Corporation.
Vaksin tahap ke-10 tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (30/4/2021).
Vaksin tersebut terdiri dari 6 juta dosis bahan baku (bulk) dari Sinovac dan 482.400 dosis vaksin jadi (vial) dari Sinopharm.
Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, bahwa dosis vaksin ini akan digunakan untuk melanjutkan program vaksinasi nasional yang tengah berlangsung.
“(Vaksin ini) masih untuk tahap kedua. (Kelompok) lansia dan pemberi pelayanan publik. Target kita 40 juta sampai akhir Juni,” kata Nadia melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/5/2021).
Berdasarkan data dari situs vaksin.kemkes.go.id pada 1 Mei 2021 pukul 13.30 WIB, vaksinasi tahap kedua ditargetkan diterima oleh 21.553.118 lansia dan 17.327.167 petugas publik.
Adapun dari kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah diberikan sebesar 11,82 persen atau 2.547.889 orang dan vaksinasi dosis 2 telah disuntikkan ke 1.515.373 orang.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Sementara untuk petugas publik, vaksinasi dosis 1 sudah diberikan ke 8.402.310 orang dan dosis 2 telah diterima 4.798.214 orang.
Lebih lanjut, untuk tahap tiga, vaksinasi akan menyasar masyarakat umum.
“(Vaksinasi tahap 3 untuk) masyarakat umum usia 18-59 tahun,” katanya lagi.
Baca juga: Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan
Melansir situs resmi setkab.go.id, sejauh ini Indonesia telah menerima sebanyak 65.500.000 dosis vaksin bulk Sinovac dan 8.448.000 dosis vaksin dalam bentuk jadi atau finished product dari Sinovac, Sinopharm, dan COVAX GAVI Facility AstraZeneca.
Sebagai informasi, vaksinasi nasional menjadi salah salah satu upaya mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Kendati demikian, ditegaskan bahwa masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Dalam upaya mencegah penyebaran virus semakin meluas, pemerintah juga telah mengambil keputusan pelarangan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021