KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.
Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.
Baca juga: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.
Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan: