Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Kompas.com - 01/04/2021, 06:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan akan kembali membuka pendaftran sekolah kedinasan untuk Tahun Ajaran 2021.

Jadwal pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 direncanakan dibuka pada April 2021.

Pembukaan seleksi masuk sekolah kedianasan ini untuk memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Melansir laman resmi KemenPAN-RB, pendaftaran sekolah kedinasan akan bersamaan dengan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Bagi Anda yang tertarik, informasi terkait pendaftaran sekolah kedinasan dapat disimak melalui laman dikdin.bkn.go.id

Syarat pendaftaran

Lebih lanjut, pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.

Diketahui, setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Rapor SMA/sederajat
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat Dokumen Tahun Ini

Cara daftar sekolah kedinasan 2021

Untuk tata cara pendaftaran sekolah kedinasan, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di situs https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di laman https://dikdin.bkn.go.id
  3. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  4. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian.
  5. Pelamar memasukkan nilai
  6. Pelamar melengkapi biodata
  7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
  8. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume)
  9. Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah
  10. Pelamar mengecek hasil verifikasi
  11. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran dapat dicek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih
  12. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian
  13. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi
  14. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi
  15. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya.

Petunjuk pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 dapat disimak panduannya di sini. 

Perlu diketahui, pelamar hanya dapat melamar 1 Sekolah Kedinasan saja.

Aturan lebih rinci mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang dipilih dapat dicek di halaman situs masing-masing sekolah kedinasan.

Baca juga: Catat, Ini Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com