KOMPAS.com - Tawaran pinjaman online ilegal belakangan ini marak beredar via pesan singkat atau SMS.
Pengirim dari nomor yang tak dikenal mengirim SMS ke masyarakat dengan menawarkan pinjaman online senilai ratusan juta.
Modus pinjaman online ilegal ini biasanya dilakukan dengan iming-iming dana cepat cair dan bunga pinjaman yang rendah.
Namun, Anda jangan sampai tertipu dengan modus pinjaman online ilegal via SMS ini.
View this post on Instagram
Berikut tips menghindari pinjaman online ilegal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK
Anda sebaiknya tidak tertarik tawaran yang sangat menggiurkan.
Tawaran ini seperti mendapatkan dana dengan sangat mudah dan murah, proses pencairan yang tidak berbelit, dan modus lainnya.
Pinjaman online ilegal semacam tersebut lebih baik dihindari.
Untuk mendapatkan pinjaman dana, selalu ada tahapan prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Begitu juga dengan batasan besaran dana yang bisa dipinjamkan dan cara pengembaliannya.
Jika menemui pinjaman online ilegal dengan tawaran mencolok, Anda dapat melaporkan nomor tersebut kepada phak yang berwenang, atau melalui aduankonten.id.
Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK
Lembaga pemberi pinjaman online (fintech lending) resmi selalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan apakah lembaga pinjaman online yang akan Anda gunakan resmi atau tidak, Anda bisa langsung mengeceknya di laman berikut ini.
Per 22 Januari 202, terdapat 148 fintech lending atau peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Jika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan namun Anda ragu dengan izin dan legalitasnya, Anda juga bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp ke 081 157 157 157.