Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bitcoin Meroket, Ini Kata Pemerhati Keamanan Siber

Kompas.com - 11/02/2021, 07:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bitcoin pertama kali diluncurkan ke internet pada 2009 oleh seseorang bernama Satsohi Nakamoto. Tidak butuh waktu lama bagi mata uang virtual Bitcoin untuk menjadi sensasi tersendiri di jagad digital.

Memasuki tahun 2021, nilai tukar Bitcoin mengalami peningkatan pesat, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya menyatakan dukungan terhadap mata uang baru tersebut.

Melansir Reuters, Senin (1/2/2021), komentar tersebut, diikuti pemasangan tag "#bitcoin" di profil Twitter Elon Musk, mendorong nilai mata uang digital itu naik hingga 14 persen.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (10/2/2021), satu 'keping' Bitcoin kini setara dengan Rp 647.173.013,20. Data tersebut diperoleh dari Morningstar dan Coinbase.

Baca juga: Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Bernilai Tinggi?

Morningstar and Coinbase Kurs Bitcoin ke Rupiah, Rabu (10/2/2021)

Regulasi Bitcoin di Indonesia

Tingginya nilai Bitcoin, membuat banyak orang tergiur untuk mendapatkannya. Selain cara konvensional yang dikenal dengan sebutan 'menambang', Bitcoin juga bisa diperoleh dengan cara membelinya menggunakan uang 'nyata'.

Pemerhati keamanan siber yang juga staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengatakan, tren menambang Bitcoin sebetulnya sudah berkembang di kalangan pemerhati teknologi Indonesia medio 2011-2012.

Menurut Yerry, saat itu harga jual Bitcoin masih terbilang normal, berkisar Rp 100.000 per satu keping Bitcoin.

Menanggapi popularitas Bitcoin belakangan ini, Yerry mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan payung hukum yang mengatur tentang transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, salah satunya Bitcoin.

"Indonesia kan sudah resmi mengizinkan 200 koin crypto. Untuk membeli, hanya bisa melalui yang namanya Exchange, lembaga penukaran," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021). 

Pada 17 Desember 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut, yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Januari 2021.

Yerry mengatakan, dengan adanya legalitas transaksi cryptocurrency di Indonesia, maka masyarakat juga perlu mewaspadai potensi munculnya kejahatan siber di sana.

"Nah, ini yang harus hati-hati. Karena banyak Exchange tidak resmi. Pastikan Exchange yang digunakan mendapat ijin dari Bappeti atau Kominfo atau keduanya," kata Yerry.

Celah keamanan karena popularitas Bitcoin

Menurut Yerry, ada celah keamanan yang muncul karena popularitas Bitcoin yang terus meroket. Dia menilai, akan ada upaya untuk menjebol wallet atau dompet elektronik tempat menyimpan Bitcoin.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com