Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bitcoin Meroket, Ini Kata Pemerhati Keamanan Siber

Kompas.com - 11/02/2021, 07:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bitcoin pertama kali diluncurkan ke internet pada 2009 oleh seseorang bernama Satsohi Nakamoto. Tidak butuh waktu lama bagi mata uang virtual Bitcoin untuk menjadi sensasi tersendiri di jagad digital.

Memasuki tahun 2021, nilai tukar Bitcoin mengalami peningkatan pesat, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya menyatakan dukungan terhadap mata uang baru tersebut.

Melansir Reuters, Senin (1/2/2021), komentar tersebut, diikuti pemasangan tag "#bitcoin" di profil Twitter Elon Musk, mendorong nilai mata uang digital itu naik hingga 14 persen.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (10/2/2021), satu 'keping' Bitcoin kini setara dengan Rp 647.173.013,20. Data tersebut diperoleh dari Morningstar dan Coinbase.

Baca juga: Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Bernilai Tinggi?

Morningstar and Coinbase Kurs Bitcoin ke Rupiah, Rabu (10/2/2021)

Regulasi Bitcoin di Indonesia

Tingginya nilai Bitcoin, membuat banyak orang tergiur untuk mendapatkannya. Selain cara konvensional yang dikenal dengan sebutan 'menambang', Bitcoin juga bisa diperoleh dengan cara membelinya menggunakan uang 'nyata'.

Pemerhati keamanan siber yang juga staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengatakan, tren menambang Bitcoin sebetulnya sudah berkembang di kalangan pemerhati teknologi Indonesia medio 2011-2012.

Menurut Yerry, saat itu harga jual Bitcoin masih terbilang normal, berkisar Rp 100.000 per satu keping Bitcoin.

Menanggapi popularitas Bitcoin belakangan ini, Yerry mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan payung hukum yang mengatur tentang transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, salah satunya Bitcoin.

"Indonesia kan sudah resmi mengizinkan 200 koin crypto. Untuk membeli, hanya bisa melalui yang namanya Exchange, lembaga penukaran," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021). 

Pada 17 Desember 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut, yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Januari 2021.

Yerry mengatakan, dengan adanya legalitas transaksi cryptocurrency di Indonesia, maka masyarakat juga perlu mewaspadai potensi munculnya kejahatan siber di sana.

"Nah, ini yang harus hati-hati. Karena banyak Exchange tidak resmi. Pastikan Exchange yang digunakan mendapat ijin dari Bappeti atau Kominfo atau keduanya," kata Yerry.

Celah keamanan karena popularitas Bitcoin

Menurut Yerry, ada celah keamanan yang muncul karena popularitas Bitcoin yang terus meroket. Dia menilai, akan ada upaya untuk menjebol wallet atau dompet elektronik tempat menyimpan Bitcoin.

Halaman:

Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com