Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Antam yang Dihukum Bayar Kerugian Rp 817,4 Miliar ke Warga Surabaya...

Kompas.com - 20/01/2021, 09:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

Karena gugatan itu, PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar (Rp 817.465.600.000) atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said yang juga adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Gugatan itu dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputus pada 13 Januari 2021.

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

Lantas, bagaimana awal mula kasus tersebut?

Melansir Kompas.com, 18 Januari 2021, menurut kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut bermula saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071 kilogram emas.

Namun emas batangan yang dia terima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Baca juga: Indonesia Masuk 10 Negara Produsen Emas Terbesar, Berapa Banyak Emas yang Tersisa di Bumi?

Surati PT Antam

Selisihnya yakni sebanyak 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.

Menurut pengakuan Budi, dia sudah menyerahkan uang kepada PT Antam. Telah lunas setelah ditransfer secara bertahap.

Karena tak kunjung mendapatkan emas yang dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam di Surabaya, yang kemudian tidak mendapat balasan. Dia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta.

Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com