Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 9 Desember, Ini Sejumlah Protokol Kesehatan yang Diberlakukan

Kompas.com - 24/11/2020, 13:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Guna mencegah terjadinya penularan virus pada saat hari pemilihan, salah satu yang dipersiapkan KPU adalah penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Targetkan 77,5 Persen Partisipasi pada Pilkada 2020, KPU Gandeng KIM

Berikut protokol kesehatan yang berlaku pada saat hari pemungutan suara, 9 Desember 2020:

1. Pembagian waktu kedatangan pemilih

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/11/2020), KPU mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2020 dengan cara membagi waktu kedatangan pemilih di TPS.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di suatu TPS, akan dibuat pembagian jadwal kedatangan menjadi lima kelompok.

"Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama pukul 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua pukul 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir pukul 12.00 sampai 13.00 siang," kata Arief.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan, KPU Bagi Lima Waktu Kedatangan Pemilih di TPS

2. Penyediaan alat kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11/2020), Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkap ada beberapa peralatan terkait protokol kesehatan yang akan ada di TPS guna mengurangi potensi penularan virus corona.

Berikut rinciannya:

  1. Tempat cuci tangan dan sabun.
  2. Hand sanitizer.
  3. Sarung tangan plastik untuk pemilih.
  4. Masker.
  5. Face shield.
  6. Tempat sampah.
  7. Alat pengukur suhu tubuh.
  8. Sarung tangan medis untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  9. Disinfektan lokasi TPS.
  10. Baju Hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD).
  11. Tinta tetes.
  12. Ruangan khusus bagi pemilih yang bersuhu badan 37,3 derajat celcius.

Baca juga: INFOGRAFIK: 12 Peralatan Protokol Kesehatan di TPS saat Pilkada 2020

3. Alur pemungutan suara

Dikutip dari Kompas TV, Senin (23/11/2020), berdasarkan simulasi pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang digelar KPU Gunungsitoli, Sumatera Utara, berikut adalah gambaran alur pemungutan suara pada hari-H Pilkada:

  1. Petugas KPPS melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area tempat pemungutan suara sebelum pemilih datang.
  2. Selain penyemprotan disinfektan, seluruh petugas KPPS wajib menggunakan alat pelindung diri.
  3. Warga wajib diperiksa suhu tubuhnya, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum menggunakan hak pilihnya.
  4. Petugas menerapkan jaga jarak bagi warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
  5. KPU menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius.

Baca juga: Pilkada 2020, Catatan soal Pelanggaran Protokol hingga Kekhawatiran Penularan Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada Serentak 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com