Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Bagaimana Nasib Pemilih yang Dirawat karena Covid-19?

Kompas.com - 15/11/2020, 08:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 9 Desember 2020, akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar dalam situasi pandemi Covid-19 membuat adanya penyesuaian dalam proses pemungutan suara di TPS.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terdapat 15 hal baru di TPS dalam Pilkada Serentak 2020

"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Lalu, bagaimana penggunaan hak suara pemilih yang tengah menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona?

Pramono menjelaskan, pemilih yang sedang dirawat atau tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19, hak suara mereka tidak akan hilang.

Hal ini telah diatur lengkap dalam Pasal 72 dan 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Pilkada 2020, Ini Prosedur Pemungutan Suara yang Perlu Kita Ketahui

Berikut isi Pasal 72 dan 73 PKPU Nomor 6 Tahun 2020:

Pasal 72 ayat 1:

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit".

Ayat 2:

"Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:

a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com