Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

Kompas.com - 31/10/2020, 11:12 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha karena situasi Pandemi Covid-19.

Keputusan pemerintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menilai wajar tidak adanya kenaikan UMP 2021.

"Sebenarnya tidak ada masalah kalau tidak naik, memang UMP itu formulanya kan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi memang tidak ada justifikasi untuk menaikkan UMP," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Namun, menurut dia, persoalan yang jauh lebih penting untuk diperjuangkan adalah penegakan konsep pengupahan itu sendiri.

Dalam terminologi pemerintah, kata Enny, UMP itu didefinisikan sebagai upah 0-1 tahun bekerja.

Dengan definisi itu, tak ada masalah berapa pun besaran upah karena hanya mencakup upah dasar.

"Persoalannya adalah definisi itu sebenarnya hanya di atas kertas. Dalam realisasinya di lapangan yang namanya UMP sama pengusaha itu dianggap upah layak," jelas dia.

"Jadi mau berapa tahun ia sudah bekerja, upahnya UMP mulu. Ini yang salah, harus ada law enforcement dari pemerintah," kata Enny.

Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen

Perlu transformasi

Enny menyebutkan, pandemi virus corona bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan transformasi ini.

Ia menganggap tak masalah jika UMP tak mengalami kenaikan, dengan catatan untuk pekerja 0-1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja melebihi satu tahun atau bahkan puluhan tahun, pengusaha harus tetap mengikuti formula pengupahan yang ada dalam peraturan pemerintah.

"Jadi pemerintah pusat sebagai panduan bahwa UMP 2021 tidak naik, itu final. Tapi Kemenaker dan Pemda harus melakukan yang namanya evaluasi komprehensif," kata Enny.

"Evaluasi itu ditujukan untuk menata ulang sistem pengupahan. Kedua, jika pengusaha tidak mampu menaikkan upah, maka pemerintah harus hadir, misalnya skema perlindungan sosial," lanjut dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com