Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Hal yang Perlu Diketahui Terkait Omnibus Law, Apa Saja?

Kompas.com - 04/10/2020, 15:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Hasil rapat itu membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi menjadi UU.

Rencananya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan dibahas dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2020.

Diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 klaster, antara lain:

1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

Apa saja yang perlu diketahui mengenai omnibus law?

Melansir pemberitaan Kompas.com, 18 Februari 2020, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Diketahui, ada tiga yang disasar pemerintah, yakni Perpajakan, Cipta Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Sejatinya, omnibus law lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Kendati begitu, yang menjadi polemik yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Polemik ini tidak hanya berpengaruh bagi mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik, melainkan pekerja swasta dan BUMN.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Bohong Kalau Omnibus Law Disahkan Mampu Selesaikan Resesi

Berikut beberapa hal terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja:

Cuti panjang karyawan tidak lagi diatur

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 Februari 2020, RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan, salah satunya soal cuti panjang.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

Sebelumnya, cuti panjang yang diatur adalah sekitar 2 bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing 1 bulan tiap tahunnya.

UU tersebut pun mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam beberapa poin khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com