Namun, dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tidak lagi diatur secara khusus.
Oleh karena itu, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli
Pemerintah dan DPR menyepakati pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/10/2020), pemerintah mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.
Padahal, di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
JKP sepenuhnya dikelola oleh pemerintah, yang sekaligus memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang di-PHK.
Besaran pesangon PHK pekerja di Indonesia dinilai terbilang besar jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya, seperti Vietnam dan Malaysia. Hal ini dinilai menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Sebut Omnibus Law Munculkan Budaya Bebas Korupsi
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membahas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Rencananya, jika RUU Omnibus Law disahkan, maka pasal tersebut akan dihapuskan.
Hal ini berdampak pada tenaga kerja. Artinya, tidak ada kejelasan dan status hubungan kerja kontrak tidak dibatasi.
Dilansir Kompas.com, 6 Maret 2020, Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif utnuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhasan Raharjo, mengatakan Indonesia akan melahirkan generasi pekerja muda yang rentan dan juga mudah dieksploitasi dalam kondisi kerja yang buruk.
"Ketika mereka masuk dalam dunia kerja, mereka akan dihadapkan dengan sebuah ketidakpastian dalam bentuk status hubungan kerja yang kontrak," ujar Ikhsan.
Baca juga: Tumpang Tindih Perizinan di Daerah menjadi Awal Munculnya Omnibus Law
Menurut pemberitaan Kompas.com, 2 Oktober 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan Indonesia memerlukan adanya dorongan dari pemerintah dan penambahan investasi.
Ia pun meminta agar Omnibus Law segera disahkan guna mendongkrak investasi dengan berfokus pada pengembangan sektor infrastruktur.
Luhut mengungkapkan, alasan didorongnya Omnibus Law dilatarbelakangi untuk menarik Abu Dhabi mau berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, investasi dari negara-negara Islam seperti Arab dan Afrika di Indonesia jumlahnya dinilai cukup signifikan.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Fika Nurul Ulya, Ade miranti Karunia, Tsarina Maharani | Editor: Sakina Rahma Diah Setiawan, Bambang P. Jatmiko, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.