Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Setelah Itu Jangan Buru-buru Dilonggarkan Lagi...

Kompas.com - 12/09/2020, 11:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  pada Senin (14/9/2020) depan.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan, keputusan memberlakukan PSBB ini setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingginya tingkat kematian.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Tidak terburu-buru dilonggarkan

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, keputusan pemberlakuan kembali PSBB ini tepat dan memang harus dilakukan.

Sebab, kondisi Jakarta saat ini berada dalam fase sekarat.

Pandu mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak terburu-buru untuk melonggarkannya, seperti yang dilakukan pada PSBB sebelumnya.

"Dulu itu, sudah berhasil kita menurunkan kasus, tetapi kemudian terlalu cepat dilonggarkan, sehingga terjadi kenaikan kasus luar biasa," kata Pandu kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

"Jadi tak boleh lagi ada alasan untuk memulihkan ekonomi. Kalau itu betul-betul perintah presiden yang mau memprioritaskan kesehatan, ayo kita lakukan," lanjut dia.

Menurut dia, tak ada patokan waktu dalam penerapan PSBB ini. Hal yang terpenting adalah menerapkannya dengan ketat.

Baca juga: Perjalanan PSBB Transisi di Jakarta hingga Anies Tarik Rem Darurat...

Manajemen modern

bPenumpang dengan berjaga jarak duduk di kereta MRT tujuan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG bPenumpang dengan berjaga jarak duduk di kereta MRT tujuan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pandu menjelaskan, penerapan PSBB juga harus dilakukan dengan menggunakan manajemen modern, yaitu memiliki rencana dan monitoring yang baik.

"Kalau tidak dimonitor, bagaimana mau mengevaluasi PSBB. Dulu apakah dievaluasi? Enggak! Saya yang mengevaluasi, itu pun pakai data yang sifatnya independen. Waktu itu kita bisa melihat ketika 60 persen penduduk patuh tinggal di rumah, 2 minggu kemudian terjadi penurunan kasus drastis sekali," papar Pandu.

"Walau saat itu penerapannya kurang baik, PSBB tetap memiliki efek. Itu sebabnya saya sarankan PSBB. Kalau dulu untuk mencapai efek 60 persen itu lama, sekarang harus lebih cepat. Dalam waktu seminggu 60 persen penduduk lebih harus tinggal di rumah dan mematuhi aturan-aturan PSBB," tambah dia.

Menurut dia, PSBB memiliki konsep yang sama dengan social distancing atau pembatasan sosial.

Artinya, jika semua orang tinggal di rumah, maka itu sama halnya dengan menjaga jarak antar-individu.

Dengan kondisi tersebut, potensi penularan pun akan berkurang dan bahkan hilang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com