Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Apa Syarat dan Ruang Lingkup Sebuah Daerah Bisa Terapkan PSBB?

Kompas.com - 10/09/2020, 17:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Keputusan Anies yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI pada Rabu (9/9/2020) tersebut bukanlah tanpa alasan.

Setidaknya ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Jumlah kematian akibat Covid-19 disebutkan meningkat dalam dua pekan terakhir.

"Ini bukan angka statistik, setiap kematian satu orang adalah kematian saudara kita dan itu terlalu banyak," kata dia.

Lantas, apa saja syarat suatu wilayah untuk menerapkan PSBB?

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal

Sementara, detail mengenai syarat-syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk dapat menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sedangkan, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Baca juga: Saat Rusia Mulai Produksi Vaksin Corona Sputnik V Kloter Pertama...

Lingkup PSBB

Petugas Satpol PP mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tidur di emperan toko di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Petugas Satpol PP mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tidur di emperan toko di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Jika PSBB diterapkan di suatu wilayah, maka PSBB akan meliputi beberapa hal antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com