KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.
Keputusan Anies yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI pada Rabu (9/9/2020) tersebut bukanlah tanpa alasan.
Setidaknya ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh.
Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?
Jumlah kematian akibat Covid-19 disebutkan meningkat dalam dua pekan terakhir.
"Ini bukan angka statistik, setiap kematian satu orang adalah kematian saudara kita dan itu terlalu banyak," kata dia.
Lantas, apa saja syarat suatu wilayah untuk menerapkan PSBB?
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal
Sementara, detail mengenai syarat-syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk dapat menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?
Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sedangkan, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.
Baca juga: Saat Rusia Mulai Produksi Vaksin Corona Sputnik V Kloter Pertama...
Jika PSBB diterapkan di suatu wilayah, maka PSBB akan meliputi beberapa hal antara lain: