Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Apa Syarat dan Ruang Lingkup Sebuah Daerah Bisa Terapkan PSBB?

Kompas.com - 10/09/2020, 17:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

  • Pertahanan dan keamanan,
  • Ketertiban umum,
  • Kebutuhan pangan,
  • Bahan bakar minyak dan gas,
  • Pelayanan kesehatan,
  • Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan yang dimaksud pada poin ini aadlah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Kemudian, pembatasan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Baca juga: Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

c. Pembatasam kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan pada fasilitas umum berarti kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, pembatasan ini dikecualkan untuk:

  • Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan perlatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar pendudukan lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

e. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi dengan memeperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda trasportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Benarkah Membakar Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Membunuh Virus Corona?

Izin penerapan PSBB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com