a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
b. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan yang dimaksud pada poin ini aadlah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Kemudian, pembatasan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasam kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan pada fasilitas umum berarti kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Namun, pembatasan ini dikecualkan untuk:
Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
e. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi dengan memeperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda trasportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Baca juga: Benarkah Membakar Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Membunuh Virus Corona?