Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Ristek/BRIN

Kompas.com - 24/08/2020, 14:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam pengumuman Nomor: B/422/A.A2/KP.02.01/2020 tentang Ketentuan, Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Ristek/BRIN Tahun Anggaran 2020.

Dalam pengumumman tersebut disampaikan, pelaksanaan SKB Kementerian Ristek nantinya akan terdiri dari tiga macam tes yakni:

  • Tes keahlian (kemampuan bidang) dengan CAT dimana bobot penilaian 70 persen
  • Tes wawancara online dengan bobot penilaian 15 persen
  • Tes esehatan dengan bobot nilai 15 persen.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kementerian LHK Diumumkan, Apa Saja Tesnya?

Adapun pelaksanaan CAT BKN nantinya akan dilaksanakan tanggal 1-9 September 2020.

Sedangkan tes wawancara nantinya akan dilaksanakan secara online tanggal 14 September 2020.

Sementara untuk tes kesehatan nantinya akan dilaksanakan oleh peserta di rumah sakit pemerintah dengan jenis tes yang meliputi:

  • Pemeriksaan dokter umum
  • Pemeriksaan radiologi (rontgen thoraks)
  • Pemeriksaan laboratorium (hematologi dan urin lengkap

Tes kesehatan dilakukan mandiri oleh peserta dan dikirimkan melalui pos ke Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Alamatnya yaitu Lantai 15 Gedung B.J. Habibie JI. M.H Thamrin No. 8, Jakarta Pusat melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Pengiriman dilakukan terhitung mlulai tanggal 1 September 2020 dan diterima paling lambat 18 September 2020.

Baca juga: Kemlu Rilis Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, Ini Informasinya

Terdapat sejumlah kebijakan umum pelaksanaan SKB di Kementerian Ristekdikti/(BRIN) yakni:

  1. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
  2. Tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selain ke tempat tes
  3. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  6. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhulebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberIkan kesempatan mengkuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
  7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB Kementerian Ristek/BRIN dapat dilihat melalui informasi berikut ini

Baca juga: Kasus Ibu Hamil Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban, Bagaimana Protokolnya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com