Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/7/2020), di Jakarta.
Uang baru itu berupa pecahan Rp 75.000. Untuk mendapatkan uang ini, mereka yang berminat harus melakukan pemesanan melalui aplikasi, kemudian menukarkan ke kantor Bank Indonesia yang ditentukan dengan nominal yang sama.
Pecahan uang baru ini mengundang berbagai respons. Salah satu yang beredar di media sosial, menyebutkan, uang edisi khusus ini hanya merupakan merchandise dan tak bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
Bank Indonesia menyatakan, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat transaksi yang sah.
Salah satu akun yang yang membagikan informasi bahwa uang Rp 75.000 hanya berupa merchandise adalah akun Twitter @ReenTis_.
Ia membagikannya pada Senin (17/8/2020).
Berikut narasi unggahannya:
"(prank) Uang Baru. Bukan utk alat tukar, hny merchandise aja- semacam kenang2an HUT RI ke-75.Jika 1juta rakyat berKTP membelinya, bisa dihitung nominal cash yg dkantongi pemerintah dr transaksi ini. Minat? Datang ke bank terdekat, sediakan uang 75rb + KTP".
(prank) Uang Baru. Bukan utk alat tukar, hny merchandise aja- semacam kenang2an HUT RI ke-75.Jika 1juta rakyat berKTP membelinya, bisa dihitung nominal cash yg dkantongi pemerintah dr transaksi ini ????
— RirinTisa (@ReenTis_) August 17, 2020
Minat? Datang ke bank terdekat, sediakan uang 75rb + KTP pic.twitter.com/qnTxXWA5in
Akun lainnya, @podoradong pada Rabu (19/8/2020) menyebutkan bahwa pengadaan uang ini sebagai salah satu cara pengumpulan dana masyarakat oleh negara.
"Sebagai informasi uang pecahan 75.000 bisa dipakai untuk transaksi. Pengumpulan dana masyarakat itu dapat dilakukan berbagai cara, salah satu nya ini. Adakah yang tahu, bahwa utang sejumlah BUMN jatuh tempo oktober ini, uangnya darimana?".
Twit tersebut mendapat 62 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 476 kali.
Benarkah narasi yang dibagikan akun di media sosial?
Seperti diberitakan Kompas.com, 18 Agustus 2020, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi, meski jumlahnya terbatas.
Uang pecahan Rp75.000 hanya dicetak 75 juta lembar.
Karena jumlahnya terbatas, sebagian orang menduga dia tidak bisa dijadikan alat tukar dan untuk koleksi semata.