Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Uang Baru Rp 75.000 Sah untuk Transaksi, Bukan Hanya Merchandise

Kompas.com - 24/08/2020, 13:37 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/7/2020), di Jakarta.

Uang baru itu berupa pecahan Rp 75.000. Untuk mendapatkan uang ini, mereka yang berminat harus melakukan pemesanan melalui aplikasi, kemudian menukarkan ke kantor Bank Indonesia yang ditentukan dengan nominal yang sama.

Pecahan uang baru ini mengundang berbagai respons. Salah satu yang beredar di media sosial, menyebutkan, uang edisi khusus ini hanya merupakan merchandise dan tak bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.

Bank Indonesia menyatakan, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat transaksi yang sah.

Narasi yang beredar

Salah satu akun yang yang membagikan informasi bahwa uang Rp 75.000 hanya berupa merchandise adalah akun Twitter @ReenTis_.

Ia membagikannya pada Senin (17/8/2020).

Berikut narasi unggahannya:

"(prank) Uang Baru. Bukan utk alat tukar, hny merchandise aja- semacam kenang2an HUT RI ke-75.Jika 1juta rakyat berKTP membelinya, bisa dihitung nominal cash yg dkantongi pemerintah dr transaksi ini. Minat? Datang ke bank terdekat, sediakan uang 75rb + KTP".

Akun lainnya, @podoradong pada Rabu (19/8/2020) menyebutkan bahwa pengadaan uang ini sebagai salah satu cara pengumpulan dana masyarakat oleh negara.

"Sebagai informasi uang pecahan 75.000 bisa dipakai untuk transaksi. Pengumpulan dana masyarakat itu dapat dilakukan berbagai cara, salah satu nya ini. Adakah yang tahu, bahwa utang sejumlah BUMN jatuh tempo oktober ini, uangnya darimana?".

Twit tersebut mendapat 62 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 476 kali.

Benarkah narasi yang dibagikan akun di media sosial?

Konfirmasi Bank Indonesia

Seperti diberitakan Kompas.com, 18 Agustus 2020, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi, meski jumlahnya terbatas.

Uang pecahan Rp75.000 hanya dicetak 75 juta lembar.

Karena jumlahnya terbatas, sebagian orang menduga dia tidak bisa dijadikan alat tukar dan untuk koleksi semata.

"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) Uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020), uang kertas pecahan Rp 75.000 yang diluncurkan tepat pada 17 Agustus 2020 disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI bukan tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, melainkan dalam rangka memperingai kemerdekaan ke-75 RI.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh WNI yang telah memiliki KTP melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com