Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Ini Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Ristek/BRIN

KOMPAS.com – Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam pengumuman Nomor: B/422/A.A2/KP.02.01/2020 tentang Ketentuan, Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Ristek/BRIN Tahun Anggaran 2020.

Dalam pengumumman tersebut disampaikan, pelaksanaan SKB Kementerian Ristek nantinya akan terdiri dari tiga macam tes yakni:

Adapun pelaksanaan CAT BKN nantinya akan dilaksanakan tanggal 1-9 September 2020.

Sedangkan tes wawancara nantinya akan dilaksanakan secara online tanggal 14 September 2020.

Sementara untuk tes kesehatan nantinya akan dilaksanakan oleh peserta di rumah sakit pemerintah dengan jenis tes yang meliputi:

  • Pemeriksaan dokter umum
  • Pemeriksaan radiologi (rontgen thoraks)
  • Pemeriksaan laboratorium (hematologi dan urin lengkap

Tes kesehatan dilakukan mandiri oleh peserta dan dikirimkan melalui pos ke Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Alamatnya yaitu Lantai 15 Gedung B.J. Habibie JI. M.H Thamrin No. 8, Jakarta Pusat melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Pengiriman dilakukan terhitung mlulai tanggal 1 September 2020 dan diterima paling lambat 18 September 2020.

Terdapat sejumlah kebijakan umum pelaksanaan SKB di Kementerian Ristekdikti/(BRIN) yakni:

  1. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
  2. Tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selain ke tempat tes
  3. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  6. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhulebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberIkan kesempatan mengkuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
  7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB Kementerian Ristek/BRIN dapat dilihat melalui informasi berikut ini

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/24/141500765/cek-ini-jadwal-dan-ketentuan-skb-cpns-kementerian-ristek-brin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke