Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Ini Kriteria yang Lolos

Kompas.com - 23/08/2020, 15:42 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 telah ditutup, Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Kuota peserta yang dibuka dalam gelombang ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu 800.000 peserta.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, total pendaftar program Kartu Prakerja gelombang kelima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.

"Pendaftaran gelombang 5 sudah kami tutup tadi pukul 12.00 WIB dengan total pendaftar lebih dari 1,7 juta orang," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020) siang.

Baca juga: Simak, Berikut Ini Kriteria yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi terhadap para pelamar dan akan segera mengumumkan kepada para peserta yang lolos.

"Akan segera kami umumkan langsung melalui SMS kepada mereka yang lolos seleksi. Dalam 2-3 hari ini," ujar dia.

Pengumuman yang lolos

Selain itu, informasi terkait pengumuman juga dapat diakses pendaftar melalui dashboard masing-masing.

Louisa mengatakan, bagi peserta yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang kelima ini dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.

"Untuk mereka yang nantinya belum lolos seleksi gelombang 5 bisa langsung ikut mendaftar di gelombang 6 tanpa harus mengulangi proses pengisian data dari awal," jelas dia.

Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi peserta masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 4 Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Selanjutnya?

Kriteria peserta yang lolos

Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2020, terdapat banyak kriteria yang digunakan dalam seleksi program.

"Ada banyak kriteria sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 yang harus diperiksa," kata dia.

Hal ini di antaranya terkait data dalam daftar peserta yang dilarang mengikuti program, seperti ASN, TNI, Polri, dan lainnya.

Selain itu, kriteria lain seperti status pendidikan pendaftar, apakah masih menempuh pendidikan formal atau bekerja.

"Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)," papar Louisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com