Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Simak Panduan Keselamatan dari Kemendikbud

Kompas.com - 12/07/2020, 13:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) meski berada di tengah pandemi corona. 

Setelah menutup seluruh kegiatan sekolah lantaran Covid-19, pemerintah mulai memberikan izin bagi sekolah-sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: Saat Asrama hingga Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Terjadi dan Harus Bagaimana?

 

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemdikbud melalui Twitter-nya, saat ini terdapat kurang lebih 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulai pembelajaran tatap muka.

Jumlah ini sangat sedikit, karena mengikuti zonasi pandemi yang direkomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Corona di Indonesia, dari Rekor Kasus Baru hingga Jumlah Kasusnya Dekati China

Meskipun berjumlah sedikit, mereka yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar tersebut haruslah mengikuti panduan yang dibuat oleh Kemdikbud, agar tetap selamat dan tidak terjadi penularan virus.

Dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tersebut, ada beberapa hal yang dibahas mulai dari tugas dan tanggung jawab, protokol kesehatan di lingkungan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, pendidikan tinggi, hingga pesantren atau pendidikan keagamaan.

Baca juga: Indonesia Disebut Masuk Fase Berbahaya, Kapan Pandemi Akan Berakhir?

Ketentuan umum

Sepasang anak kembar murid SD Bakti Nusantara mengerjakan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap secara daring di kediamannya di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayan mewajibkan kegiatan belajar mengajar serta ujian dilakukan secara daring oleh peserta didik hingga pandemi COVID-19 terkendali.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Sepasang anak kembar murid SD Bakti Nusantara mengerjakan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap secara daring di kediamannya di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayan mewajibkan kegiatan belajar mengajar serta ujian dilakukan secara daring oleh peserta didik hingga pandemi COVID-19 terkendali.

Hanya sekolah di zona hijau Covid-19 yang boleh membuka kembali sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dibuka secara bertahap antar jenjang pendidikan.

Jenjang mana yang diprioritaskan untuk terlebih dulu dibuka adalah jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan SMP sederajat, lalu SD, dan terakkhir PAUD).

Masing-masing tingkat pendidikan harus mengambil jarak pembukaan sekolah minimal 2 bulan sejak hari pertama pemberlakuan pendidikan tatap muka di sekolah tingkat atasnya.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Masa Transisi

Sekolah-sekolah di zona hijau yang kembali membuka gerbangnya kepada siswa harus  melewati masa transisi selama 2 bulan.

Pelaksanaannya, sekolah harus membagi para peserta didik menjadi beberapa kelompok atau shift supaya tidak terjadi kerumunan atau terlalu banyak orang dalam satu ruangan kelas.

Namun tidak dengan sekolah atau madrasah yang mempergunakan asrama, di masa ini mereka masih dilarang untuk membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Virus Corona Disebut Menyebar Melalui Udara, Amankah Beraktivitas Outdoor?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com