Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud

Kompas.com - 16/06/2020, 13:40 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang pertama kali teridentifikasi akhir tahun lalu masih belum berakhir. Pandemi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan, di mana telah beberapa bulan sekolah ditutup.

Wacana pembukaan kembali sekolah pada masa ajaran semester baru ini pun muncul dan ditaggapi beragam dari masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.

Panduan tersebut disusun bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana[[ (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Panduan ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melansir situs resmi Kemendikbud.

Baca juga: Membuka Kembali Sekolah Tak Sesederhana seperti Membuka Shopping Mall...

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud 2020: 

Syarat pembukaan sekolah

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun, bagi daerah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.

Terkait populasi peserta didik hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah atau berada di 429 kabupaten/kota. Sehingga, peserta didik tersebut harus tetap belajar dari rumah.

Sementara peserta didik yang berada dalam wilayah di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Lebih lanjut, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Baca juga: Pembukaan Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Jarak Jauh Seperti Apa?

Berikut persyaratannya:

  • Pertama, satuan pendidikan berada di zona hijau.
  • Kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka
  • Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tutur Nadiem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Tren
Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com