Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu OTG dan Bagaimana Mengujinya?

Kompas.com - 12/06/2020, 08:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penambahan kasus baru Covid-19 didominasi oleh mereka yang tidak mengalami sakit apa pun atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini diketahui dari hasil tracing di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan para OTG tersebut harus segera mendapatkan edukasi yang benar, untuk kemudian dapat melaksanakan isolasi secara mandiri.

Sebab, mereka dapat berpotensi menyebarkan virus lebih luas lagi apabila masih bersinggungan dengan orang lain.

Baca juga: Hampir 80 Persen Kasus Covid-19 Tak Bergejala, Ini Fakta soal OTG

Sebelumnya, pada 8 Juni dilaporkan Yuri, OTG mendominasi hampir 80 persen.

Hingga Kamis, (11/6/2020), kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi adalah 35.295

Sementara itu pasien sembuh tercatat ada 12.636 orang dan yang meninggal saat ini ada 2.000 orang.

Baca juga: Update 11 Juni, OTG Mendominasi Penambahan Kasus Covid-19

Apakah yang dimaksud OTG?

Pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 diperbarui pada pada 27 Maret 2020 menambahkan OTG dalam kategori pasien Covid-19.

Seperti dilansir Kompas.com, Kamis (2/4/2020), OTG dalam pedoman itu diartikan sebagai mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 (kasus) tapi memiliki kontak erat.

Sementara itu kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19.

Ditambahkan catatan, hal itu dilakukan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Kemenkes dalam pedomannya juga membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat:

1. Petugas kesehatan

Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindungan diri) sesuai standar.

2. Orang dalam satu ruangan

Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com