Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Tahapan Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Kompas.com - 11/06/2020, 18:04 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah surat edaran yang berisikan tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp baru-baru ini.

Dalam pesan yang beredar tersebut memuat verifikasi peserta SKB CPNS 2019 hingga pemberkasan usul penetapan NIP.

Berikut ini adalah isi surat edaran tersebut:

"Tahapan Pelaksanaan SKB CPNS 2019

1. Penentuan jumlah peserta SKB/verifikasi peserta SKB CPNS 2019: 15-20 Juni 2020

2. Pengumuman dan penentuan jenis soal/type soal SKB CPNS 2019 sesuai jumlah peserta, formasi jabatan, dan pendidikan peserta: 22-30 Juni 2020

3. Entry data peserta SKB CPNS 2019 ke dalam database/server sscasn.bkn.go.id: 1-10 Juli 2020

Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi

4. Entry soal SKB CPNS 2019 ke dalam system CAT BKN berikut dengan PIN soal/password: 11-23 Juli 2020

5. Pengumuman pelaksanaan SKB CPNS 2019: 24 Juli 2020

6. Pelaksanaan SKB CPNS 2019: 10 Agustus-19 September 2020

7. Penyampaian hasil SKB CPNS 2019: 20-29 September 2020

8. Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019: 30 September 2020

9. Pemberkasan usul penetapan NIP: 1-30 Oktober 2020."

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

Namun informasi yang beredar di grup WhatsApp tersebut, dibantah oleh akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoid pada Kamis (11/6/2020).

Bantahan tersebut dituliskan dengan kalimat "Bukan Produk BKN" pada surat edaran tersebut.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com