Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Positif Corona, Ini Perbedaan 'Pasien dalam Pengawasan' dan 'Pemantauan'

Kompas.com - 02/03/2020, 18:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mengkonfirmasi adanya pasien positif virus corona pada Senin (2/3/2020). Dua pasien tersebut diketahui melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang kemudian dites positif virus corona di Malaysia.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Selain dua kasus positif virus corona yang sedang mendapatkan perawatan untuk pemulihan, di dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, disebutkan pula beberapa kategori lain pasien virus corona. 

Di antaranya yaitu pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan, keduanya memiliki kategori yang berbeda.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni menjelaskan, mereka yang diawasi adalah orang yang menunjukkan gejala terinfeksi.

“Semua orang yang diperiksa dengan suhu tinggi, kemudian ada batuk dan sedikit gejala maka dia akan diperiksa," kata Busroni seperti dikutip dari Kompas.com, (1/3/2020).

Busroni melanjutkan, hingga Sabtu (29/2/2020) jumlah yang diperiksa oleh Litbangkes Kemenkes tercatat 333 orang.

Baca juga: Dua WNI Positif Virus Corona, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?

 

Dari jumlah itu, sebanyak 188 di antaranya merupakan WNI yang diobservasi dari Kapal World Dream. Sebanyak 331 hasil pemeriksaannya menunjukkan negatif virus corona dan yang lain masih diobservasi.

Seperti apa perbedaan antara pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan?

Berikut penjelasan pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan dikutip dari "Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19)" yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan:

Pasien dalam Pengawasan

Ada dua kelompok pasien yang masuk ke dalam kategori pasien ini. Pertama adalah seseorang yang mengalami:

  • Demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam
  • Batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan
  • Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan atau gambaran radiologis. Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas
  • Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbur gejala

Kelompok kedua adalah seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Pasien tersebut juga memiliki salah satu dari paparan berikut:

  • Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19
  • Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi Covid-19
  • Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
  • Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)

Pasien dalam pengawasan ini juga dikenal dengan istilah "suspek".

Jika ditemukan pasien dalam pengawasan, kegiatan surveilans (pemantauan) dilakukan terhadap keluarga maupun petugas kesehatan yang merupakan kontak erat.

Baca juga: Ini 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di 32 Provinsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tren
BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com