Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Positif Corona, Ini Perbedaan 'Pasien dalam Pengawasan' dan 'Pemantauan'

Kompas.com - 02/03/2020, 18:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mengkonfirmasi adanya pasien positif virus corona pada Senin (2/3/2020). Dua pasien tersebut diketahui melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang kemudian dites positif virus corona di Malaysia.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Selain dua kasus positif virus corona yang sedang mendapatkan perawatan untuk pemulihan, di dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, disebutkan pula beberapa kategori lain pasien virus corona. 

Di antaranya yaitu pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan, keduanya memiliki kategori yang berbeda.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni menjelaskan, mereka yang diawasi adalah orang yang menunjukkan gejala terinfeksi.

“Semua orang yang diperiksa dengan suhu tinggi, kemudian ada batuk dan sedikit gejala maka dia akan diperiksa," kata Busroni seperti dikutip dari Kompas.com, (1/3/2020).

Busroni melanjutkan, hingga Sabtu (29/2/2020) jumlah yang diperiksa oleh Litbangkes Kemenkes tercatat 333 orang.

Baca juga: Dua WNI Positif Virus Corona, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?

 

Dari jumlah itu, sebanyak 188 di antaranya merupakan WNI yang diobservasi dari Kapal World Dream. Sebanyak 331 hasil pemeriksaannya menunjukkan negatif virus corona dan yang lain masih diobservasi.

Seperti apa perbedaan antara pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan?

Berikut penjelasan pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan dikutip dari "Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19)" yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan:

Pasien dalam Pengawasan

Ada dua kelompok pasien yang masuk ke dalam kategori pasien ini. Pertama adalah seseorang yang mengalami:

  • Demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam
  • Batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan
  • Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan atau gambaran radiologis. Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas
  • Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbur gejala

Kelompok kedua adalah seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Pasien tersebut juga memiliki salah satu dari paparan berikut:

  • Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19
  • Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi Covid-19
  • Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
  • Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)

Pasien dalam pengawasan ini juga dikenal dengan istilah "suspek".

Jika ditemukan pasien dalam pengawasan, kegiatan surveilans (pemantauan) dilakukan terhadap keluarga maupun petugas kesehatan yang merupakan kontak erat.

Baca juga: Ini 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di 32 Provinsi

Orang dalam Pemantauan

Sementara itu, yang dimaksud dengan pasien dalam pemantauan adalah seseorang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia.

Orang tersebut juga memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Kegiatan surveilans terhadap orang dalam pemantauan dilakukan berkala untuk mengevaluasi adanya pneumoni atau perburukan gejala selama 14 hari.

Apabila orang dalam pemantauan mengalami pneumonia atau gejala berlanjut dalam 14 hari terakhir maka segera rujuk ke RS rujukan untuk tata laksana lebih lanjut.

Orang dalam pemantauan juga diharus melakukan isolasi diri di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com