Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Banjir, Benarkah PNS Bisa Cuti hingga 1 Bulan?

Kompas.com - 02/01/2020, 12:51 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2019), menyebabkan banjir pada Rabu (1/1/2020) hingga Kamis (2/1/2020).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Andi Rahadian, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

Cuti karena alasan penting di antaranya karena beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Andi menyebutkan, lamanya cuti karena alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

Baca juga: Rel Masih Terendam Banjir, KA Bandara Soekarno-Hatta Belum Beroperasi

Meski bisa mengajukan cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, lanjut Andi, ASN harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.

Secara terpisah, melalui keterangan tertulis, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengajuan cuti berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/1/2020).

Dalam aturan ini, disebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.

PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.

"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," lanjut dia.

Baca juga: Update Banjir Jakarta: Titik Pengungsian Korban Banjir di Jakarta

Banjir Jabodetabek

Hujan yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020) menyebabkan banjir yang masih belum surut hingga hari ini, Kamis (2/2/2020) siang.

Ribuan warga harus mengungsi, bahkan banjir menimbulkan korban jiwa.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Kamis (2/1/2019), terdapat 16 orang meninggal dunia, dengan rincian

  • 8 orang DKI Jakarta
  • 1 orang Kota Bekasi
  • 3 orang Kota Depok
  • 1 orang Kota Bogor
  • 1 orang Kabupaten Bogor
  • 1 orang Kota Tangerang
  • 1 orang Tangaerang Selatan.

Informasi kontak bantuan evakuasi banjir dapat diikuti melalui berita berikut ini:

Catat, Ini Daftar Kontak Bantuan Evakuasi Banjir Jakarta, Bekasi, dan Sekitarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com