KOMPAS.com - Hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2019), menyebabkan banjir pada Rabu (1/1/2020) hingga Kamis (2/1/2020).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Andi Rahadian, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.
Cuti karena alasan penting di antaranya karena beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Andi menyebutkan, lamanya cuti karena alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.
"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Rel Masih Terendam Banjir, KA Bandara Soekarno-Hatta Belum Beroperasi
Meski bisa mengajukan cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, lanjut Andi, ASN harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh instansinya.
"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.
Secara terpisah, melalui keterangan tertulis, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengajuan cuti berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
Dalam aturan ini, disebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.
PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," lanjut dia.
Baca juga: Update Banjir Jakarta: Titik Pengungsian Korban Banjir di Jakarta
Hujan yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020) menyebabkan banjir yang masih belum surut hingga hari ini, Kamis (2/2/2020) siang.
Ribuan warga harus mengungsi, bahkan banjir menimbulkan korban jiwa.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Kamis (2/1/2019), terdapat 16 orang meninggal dunia, dengan rincian
Informasi kontak bantuan evakuasi banjir dapat diikuti melalui berita berikut ini:
Catat, Ini Daftar Kontak Bantuan Evakuasi Banjir Jakarta, Bekasi, dan Sekitarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.