Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus yang Menjerat Maskapai Garuda Indonesia di 2019

Kompas.com - 05/12/2019, 19:24 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia kembali terjerat kasus yang dikabarkan berdampak pada pencopotan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.

Pemberhentian Dirut Garuda tersebut, dijelaskan Menteri BUMN Erick Thohir lantaran yang bersangkutan diketahui telah menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti pun turut berkomentar terkait pemecatan Ari Askhara.

Menurutnya, pemecatan Dirut Garuda tak menjadi soal selama direktur kunci (key person) Garuda Indonesia masih ada. Sebab, operasional Garuda Indonesia masih bisa berjalan selama ada direktur kunci itu.

Hingga kini, kasus terkait onderdil Harley dan sepeda Brompton tersebut masih ditelusuri oleh pihak berwenang.

Berikut sejumlah kasus yang pernah terjadi pada PT Garuda Indonesia di tahun 2019:

1. Kartu menu bertulis tangan

Pada 13 Juli 2019, seorang YouTuber bernama Rius Vernandez mengunggah video singkat yang menampilkan adanya menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia.

Dalam menu yang ditulis tangan itu, disebutkan menu seperti Appetizer, Main Course, dan Dessert.

Namun, rasa kekecewaan Rius diungkapkan dengan unggahan di video singkat tersebut.

"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan, pak," tulis Rius dalam unggahannya.

Mengetahui hal itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan membantah bahwa kartu menu tersebut merupakan kartu menu milik Garuda Indonesia yang sengaja dibagikan untuk penumpang kelas bisnis.

Ia juga menjelaskan bahwa kartu menu tersebut adalah catatan pribadi awak kabin.

Usai tersebarnya kasus kartu menu bertulis tangan, pihak Garuda Indonesia merilis larangan penumpang untuk mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Larangan tersebut diungkapkan oleh pihak Garuda Indonesia dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.

Baca juga: Putus Nyambung Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air

2. Kasus Laporan Keuangan

Kemudian, maskapai Garuda Indonesia pernah tersandung kasus hingga pihaknya dikenai denda sebanyak Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com