Denda tersebut disebabkan karena pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahmi Hilmi menyampaikan bahwa pengenaan sansi administratif berupa denda Rp 100 juta karena pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.
Diketahui, dalam pemerikasaan tersebut Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akutansi.
Baca juga: Garuda Indonesia Larang MacBook Pro Masuk Pesawat, Ini Alasannya...
Kasus terkini yang menimpa PT Garuda Indonesia yakni Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Diketahui, Ari melakukan penyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Selain itu, ia juga diketahui melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyampaikan bahwa pesawat tersebut baru didatangkan dari pabrik Airbus di Perancis.
Namun, saat dilakukan pengecekan pada lumbung pesawat ditemukan 18 koli bagasi penumpang yang diklaim tag sebagai bagasi penumpang.
Dari 18 koli tersebut, 15 bagiannnya berisi onderdil motor Harley Davidson atas nama SAW dan 3 kotak lainnya berisi 2 sepeda merek Brompton kondisi baru dan aksesorisnya.
Hingga saat ini, Direktorat Bea Cukai sedang meneliti lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.
Baca juga: Brompton Diselundupkan dari Perancis, di Mana Bisa Beli Sepeda Ini di Indonesia?
(Sumber: Kompas.com/Bill Clinten, Akhdi Martin Pratama, Mutia Fauzia | Editor: Reska K Nistanto, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.