Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Kasus yang Menjerat Maskapai Garuda Indonesia di 2019

KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia kembali terjerat kasus yang dikabarkan berdampak pada pencopotan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.

Pemberhentian Dirut Garuda tersebut, dijelaskan Menteri BUMN Erick Thohir lantaran yang bersangkutan diketahui telah menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti pun turut berkomentar terkait pemecatan Ari Askhara.

Menurutnya, pemecatan Dirut Garuda tak menjadi soal selama direktur kunci (key person) Garuda Indonesia masih ada. Sebab, operasional Garuda Indonesia masih bisa berjalan selama ada direktur kunci itu.

Hingga kini, kasus terkait onderdil Harley dan sepeda Brompton tersebut masih ditelusuri oleh pihak berwenang.

Berikut sejumlah kasus yang pernah terjadi pada PT Garuda Indonesia di tahun 2019:

1. Kartu menu bertulis tangan

Pada 13 Juli 2019, seorang YouTuber bernama Rius Vernandez mengunggah video singkat yang menampilkan adanya menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia.

Dalam menu yang ditulis tangan itu, disebutkan menu seperti Appetizer, Main Course, dan Dessert.

Namun, rasa kekecewaan Rius diungkapkan dengan unggahan di video singkat tersebut.

"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan, pak," tulis Rius dalam unggahannya.

Mengetahui hal itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan membantah bahwa kartu menu tersebut merupakan kartu menu milik Garuda Indonesia yang sengaja dibagikan untuk penumpang kelas bisnis.

Ia juga menjelaskan bahwa kartu menu tersebut adalah catatan pribadi awak kabin.

Usai tersebarnya kasus kartu menu bertulis tangan, pihak Garuda Indonesia merilis larangan penumpang untuk mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Larangan tersebut diungkapkan oleh pihak Garuda Indonesia dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.

2. Kasus Laporan Keuangan

Kemudian, maskapai Garuda Indonesia pernah tersandung kasus hingga pihaknya dikenai denda sebanyak Rp 100 juta.

Denda tersebut disebabkan karena pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahmi Hilmi menyampaikan bahwa pengenaan sansi administratif berupa denda Rp 100 juta karena pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Adapun sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.

Diketahui, dalam pemerikasaan tersebut Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akutansi.

3. Kasus Harley Davidson dan Sepeda Brompton

Kasus terkini yang menimpa PT Garuda Indonesia yakni Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.

Diketahui, Ari melakukan penyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

Selain itu, ia juga diketahui melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyampaikan bahwa pesawat tersebut baru didatangkan dari pabrik Airbus di Perancis.

Namun, saat dilakukan pengecekan pada lumbung pesawat ditemukan 18 koli bagasi penumpang yang diklaim tag sebagai bagasi penumpang.

Dari 18 koli tersebut, 15 bagiannnya berisi onderdil motor Harley Davidson atas nama SAW dan 3 kotak lainnya berisi 2 sepeda merek Brompton kondisi baru dan aksesorisnya.

Hingga saat ini, Direktorat Bea Cukai sedang meneliti lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

(Sumber: Kompas.com/Bill Clinten, Akhdi Martin Pratama, Mutia Fauzia | Editor: Reska K Nistanto, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/05/192430765/sederet-kasus-yang-menjerat-maskapai-garuda-indonesia-di-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke