Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan, Jadwal Pembagian SK CPNS hingga Riwayat Pendidikan Mulan Jameela

Kompas.com - 10/11/2019, 16:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang pembukaan pendaftaraan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang nantinya akan digelar pada 11 November 2019, beredar informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial maupun di aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun informasi itu tersaji dalam bentuk surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

Tak hanya itu, informasi lain seperti informasi naiknya iuran BPJS pada tahun 2020 pun disebutkan ada informasi keliru terkait gebrakan Menteri Kesehatan yang baru.

Kemudian, salah satu anggota DPR, Mulan Jameela pun ramai diperbincangkan di media sosial mengenai riwayat pendidikannya.

Dari beragam informasi tersebut, Kompas.com telah merangkum informasi hoaks di media sosial pada rentang waktu 4-11 November 2019.

Berikut rinciannya:

Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo disebutkan mengundang para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019 untuk membahas hasil rapat yang digelar pada 26-27 Oktober 2019.

Perincian pertemuan tersebut disebutkan dalam surat nomor B/887/M.SM.10/2019 yang beredar pada Selasa (5/11/2019).

Berikut bunyi pesan tersebut:

"Menindaklanjuti hasil rapat pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin langsung oleh Bapak Tjahjo Kumolo dan dihadiri para menteri terkait telah disepakati antara lain:

1. Jadwal pembagian SK diputuskan hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, keputusan ini sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat semua perintah pimpinan.

2. Saya tegaskan kembali kepada seluruh peserta dan orangtua peserta bahwa program CPNS ini LEGAL dan BUKAN PENIPUAN, hal tersebut atas tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Bahwa seluruh peserta CPNS ini punya NIP dan SK, maka diimbau untuk seluruh peserta tidak mendaftar formasi CPNS kembali, hanya pembagian SK yang tertunda sampai di akhir bulan Oktober ini selesai dan administrasi tidak bisa dikembalikan.

4. Bagi peserta daerah sudah disampaikan sesuai dengan point pertama kepada Gubernur/Bupati/Wali kota setempat.

Demikian untuk maklum atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com