"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," ujar Widyawati kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Mengenai klasifikasi kelas, Widyawati mengungkapkan RS tidak mengenal kelas bintang 5, namun kelas A, B, C, dan D.
Sementara, untuk fasilitas pasien BPJS terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Selain itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pun mengatakan bahwa surat tersebut tidak benar.
"Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku," ujar Iqbal, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS.
Baca juga: [HOAKS] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru soal BPJS
Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Mulan Jameela dikabarkan hanya mengenyam pendidikan tingkat SD dalam waktu tiga tahun.
Adapun informasi tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter Seruanhulu, @Seruanhl pada Senin (4/11/2019).
Dalam twit itu, pengunggah mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut apakah benar di tahun ajaran 1988-1991 ada murid bernama R. Wulansari (Mulan Jameela) yang menempuh pendidikan SD hanya dalam 3 tahun.
Berikut narasi twit tersebut:
"Jadi pengen nanya ke Dinas Pendidikan Kab. Garut, apa benar di tahun ajaran 1988-1991 ada murid yang bernama R. WULANDARI yang menempuh pendidikan tingkat SD hanya dalam waktu 3 tahun?
Halo @DPR_RI
jangan bilang bahwa ini salah input data, pliss."
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari menjelaskan bahwa data pendidikan SD Mulan Jameela yang sempat tertulis tiga tahun lalu berubah menjadi enam tahun bukanlah hal yang disengaja.
"Salah ketik saja, maklumlah, kita cuma manusia biasa," ujar Hani kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Pihaknya pun telah mengecek kepada pihak yang ditugaskan untuk mengunggah data tersebut bahwa memang benar adanya salah ketik.