Menindaklanjuti hal itu, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan dirinya adalah surat palsu.
"Suarat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta pada Selasa (5/11/2019).
Konfirmasi lain juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian.
"Sebagai informasi Kemenpan juga telah menyebarluaskan siaran pers ke media massa dan menyampaikan informasinya melalui akun sosmed," ujar Andi saat dihubungi terpisah.
Baca juga: [HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019
Tidak hanya Menpan-RB yang menjad korban atas kabar hoaks yang beredar di media sosial, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun turut dirugikan atas informasi palsu yang mengatasnamakan dirinya.
Ia disebutkan memberi gerakan baru terkait pasien BPJS yang dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun tanpa harus membayar terlebih dahulu.
Ini bunyi pesan tersebut:
"GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.
Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT."
Mengonfirmasi adanya pesan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan, informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pesan serupa telah tersebar pada 2017 lalu.