Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Bentangkan "Karpet Merah" bagi Koruptor

Kompas.com - 06/11/2019, 15:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum ada titik terang.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (6/11/2019), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Namun keputusan tersebut masih menunggu putusan MK sebelum penentuan sikap, terbit tidaknya Perppu tersebut.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menganggap, bila Perppu KPK batal dikeluarkan, maka hal itu dapat membuat koruptor lega.

Menurut dia, saat ini wacana mengeluarkan Perppu KPK nampaknya sudah "out of date" bagi Jokowi jika melihat pernyataan istana beberapa hari terakhir ini.

"Dengan membatalkan rencana mengeluarkan Perppu, Jokowi telah membentangkan karpet merah bagi pelaku korupsi yang mungkin sudah sekian lama menahan nafas karena KPK yang kuat," ujar Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2019).

Dengan demikian menurutnya, sikap Jokowi sudah sangat jelas terhadap UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Meski Tak Wajib, Mengapa Pelibatan KPK dalam Penyusunan Kabinet Jokowi Dianggap Penting?

Jokowi dukung revisi UU KPK

Ia mengatakan, kesiapannya untuk merespons pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) menjadi tanda dukungannya pada hasil revisi UU KPK.

"Padahal kita tahu bahwa Dewas ini menjadi pusat kritikan publik atas hasil revisi UU KPK. Dewas menurut publik adalah instrumen KPK baru yang jelas-jelas merongrong kekuatan KPK selama ini. Dewas adalah instrumen pelemahan KPK yang nyata," jelas dia.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Lebih lanjut, di hadapan kritikan atas munculnya Dewas dalam revisi UU KPK, Jokowi terlihat tak mau berlama-lama menghadirkannya.

Hal ini jelas berbanding terbalik dengan sikap Jokowi yang seolah-olah setuju dengan kritikan publik atas revisi UU KPK yang melemahkan.

"Bahkan saking inginnya Jokowi untuk menempatkan Dewan Pengawas KPK dalam waktu dekat, dia tampak tidak konsisten untuk menunggu proses uji materi UU KPK yang sedang berlangsung di KPK," terang dia.

Padahal menurut Lucius, ketika desakan Perppu diarahkan kepada Jokowi, dia berkilah dengan menjadikan proses di MK sebagai sesuatu yang harus dihormati dan demi sopan santun bernegara, proses di MK itu tak boleh dikangkangi dengan penerbitan Perppu.

"Beda di alasannya tak menerbitkan Perppu yang menjadikan proses uji materi di MK sebagai alasan, Jokowi malah terlihat mengabaikan alasan yang sama untuk memulai proses penunjukan Dewan Pengawas," ungkap dia.

Berdasarkan sikap yang cenderung tidak konsisten tersebut, Lucius menganggap sudah tampak jelas bahwa Jokowi telah sejak awal memang tak berencana mengeluarkan Perppu KPK.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com