Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah BPJS Kesehatan Respons Somasi soal Unggahan Foto Joker

Kompas.com - 10/10/2019, 08:46 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan konten di akun media sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berisi tentang menanggung pengobatan penyakit jiwa menuai protes dari komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa.

Organisasi yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM) melayangkan somasi kepada bPJS karena unggahannya dinilai menyinggung penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2019) pagi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menanggapi hal tersebut.

Menurut Iqbal, unggahan tersebut merupakan upaya mengedukasi masyarakat bahwa program JKN-KIS juga menjamin kesehatan yang berkaitan dengan kejiwaan.

"BPJS-kesehatan berupaya mengedukasi masyarakat bahwa program JKN-KIS ini serius memberikan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat terkait medis, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan. Sebagaimana Permenkes 52 Tahun 2016," kata Iqbal, Kamis (10/10/2019).

Salah satu poin dalam somasi yang disampaikan sejumlah komunitas itu adalah tuntutan permintaan maaf oleh BPJS Kesehatan di beberapa media nasional.

Baca juga: Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ

Menanggapi hal ini, Iqbal mengatakan, BPJS meminta maaf jika unggahan tersebut membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman.

"Jika maksud dan tujuan kami ternyata menimbulkan tafsir yang berbeda tentu kami harus memperbaikinya. Termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas konten postingan media sosial kami," ujar dia.

Unggahan tersebut, lanjut Iqbal, kini telah dihapus.

Selanjutnya, pada Jumat (11/9/2019) besok, BPJS Kesehatan menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melayangkan somasi.

"Kami perlu melakukan koordinasi dan komunikasi lebih dalam lagi pada pertemuan Jum'at besok," kata Iqbal.

Lebih berhati-hati

Pihak BPJS akan melakukan perbaikan dalam membangun komunikasi publik agar mudah diterima dan menjelaskan secara gamblang maksud konten yang dibuat dan disebarluaskan.

Iqbal mengatakan, ke depannya, BPJS akan lebih berhati-hati atas seluruh unggahan serta membuka diri terhadap saran dan masukan seluruh pihak.

"Karena sebagai badan layanan publik kami senantiasa berpihak kepada peserta JKN-KIS sebagai konsumen yang harus menjadi perhatian utama kami," kata Iqbal.

Selanjutnya, 

Sebelumnya, komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa memberikan sejumlah somasi yang dilayangkan kepada BPJS Kesehatan terkait unggahan berlatar belakang foto Joker.

Menurut perwakilan Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), tak seluruh gangguan jiwa berpotensi menjadi kriminal dan gangguan jiwa dapat sembuh dengan diberikan terapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com