Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Badan Usaha Milik Negara

Kompas.com - 14/02/2023, 18:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menurut Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau yang disingkat BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

BUMN memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BUMN sudah ada sejak tahun 1973. Adapun pendiri BUMN adalah Pemerintah Indonesia dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan bersifat sosial.

Baca juga: 5 Tokoh Ekonomi Indonesia

Sejarah berdirinya BUMN

Berawal dari dinasionalisasikannya perusahaan-perusahaan Belanda

Indonesia menasionalisasi ratusan perusahaan milik Belanda, yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya BUMN.

Pada masa Orde Lama tahun 1957, kondisi perekonomian di Indonesia terbilang masih belum stabil.

Oleh sebab itu, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja meminta bantuan kepada Kolonel Soeprayogi membantunya mengatasi masalah kekacauan ekonomi.

Setelah itu, Presiden Soekarno memanggil Soeprayogi untuk menghadap dan ia diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi.

Menurut Soeprayogi, guna mengatasi masalah ekonomi Indonesia, perlu dibentuk kementerian urusan stabilisasi ekonomi untuk menangani perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi.

Konsep nasionalisasi ini muncul berkat buah pemikiran Djuanda beserta Penguasa Perang Pusat (Peperpu) sebagai jawaban atas kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum teratasi.

Setelah perusahaan-perusahaan Belanda diserahkan kepada pemerintah, Djuanda segera membentuk Dewan Nasional yang mengusulkan agar pemerintah (Dewan Menteri) membuat aturan yang menjadi dasar pengambilalihan dan pengelolaan perusahaan-perusahaan itu.

Soeprayogi kemudian membentuk panitia ad hoc perumus kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda yang terdiri atas wakil-wakil dari kementerian perdagangan, pertanian, perindustrian, perburuhan, kehakiman, keuangan, veteran, urusan kerja sama sipil dan militer, dan Peperpu.

Dari kebijakan yang dibuat, Soeprayogi fokus pada dua hal utama, yaitu nasionalisasi terhadap perusahaan vital dan perusahaan biasa.

Pada penerapannya, ada sekitar 700 perusahaan Belanda yang dinasionalisasi atau menjadi milik negara Indonesia.

Pemerintah akhirnya memutuskan perusahaan-perusahaan itu ditempatkan secara permanen di bawah pemerintah UU No. 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda yang disahkan pada 27 Desember.

Setelah itu, dibentuklah Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda (Banas) pada 23 Februari 1959.

Baca juga: Ekonomi Global, Tantangan di Masa Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com