Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran PBB dalam Bidang Keamanan dan Kemanusiaan

Kompas.com - 25/01/2023, 17:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) adalah organisasi internasional terbesar di dunia.

PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Saat ini, PBB diketahui telah membawahi sebanyak 193 negara di dunia.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, PBB mengatur banyak hal, mulai dari perihal keamanan, lingkungan, pendidikan, hingga kemanusiaan.

Lantas, apa peran PBB dalam bidang keamanan dan kemanusiaan?

Baca juga: Tujuan PBB, Organisasi Internasional Terbesar di Dunia

Peran penting PBB di bidang keamanan dan kemanusiaan

Peran PBB dalam bidang keamanan dan kemanusiaan adalah:

  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  • Memupuk hak asasi manusia (HAM)
  • Menanggulangi ledakan penduduk yang dapat menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan

Contoh peranan penting PBB dalam bidang keamanan dan kemanusiaan yang paling bisa dirasakan oleh masyarakat internasional adalah penandatanganan piagam HAM sedunia.

Piagam HAM atau Piagam Magna Carta dikeluarkan oleh Inggris pada 15 Juni 1215.

Piagam ini secara tertulis berperan untuk membatasi keabsolutan raja. Magna Carta dianggap sebagai tonggak awal lahirnya HAM dan konstitusi dalam suatu negara, terutama di Inggris.

Magna Carta berisikan 63 aturan memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia.

Maka dari itu, Magna Carta dianggap luar biasa karena menyiratkan ada hukum yang harus dipatuhi oleh seorang raja, sehingga menghalangi klaim absolutisme di masa depan oleh Raja Inggris.

Baca juga: Magna Carta, Tonggak Lahirnya Pengakuan Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, Komisi HAM PBB, aparat Economic and Social Council (ECOSOC) bersama dengan 18 anggota komisi mulai sidang membahas mengenai perlindungan HAM pada Januari 1947.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua komisi, yaitu Eleanor Roosevelt.

Sekitar dua tahun setelahnya, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris.

Setelah itu, perlindungan HAM mulai dijabarkan ke dalam pasal-pasal dalam Deklarasi Universal HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com