Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarno, Tokoh yang Mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kompas.com - 19/08/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tanggal 1 Juni 1945 adalah salah satu momen penting bagi bangsa Indonesia, yaitu hari lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.

Selama ini, beberapa literatur kerap menyebut bahwa ada tiga tokoh yang merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Akan tetapi, pendapat itu tidak tepat karena faktanya hanya ada satu tokoh yang mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara, yakni Soekarno.

Baca juga: Mengapa 1 Juni Diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila?

Usulan Soekarno 

Pada 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan tujuan membantu Indonesia mempersiapkan kemerdekaan.

Setelah dibentuk, BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat.

Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia.

Dengan dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI, sidang pertama dimulai pada 29 Mei 1945.

Selama tiga hari sidang dilaksanakan, ada 39 tokoh BPUPKI yang berpidato menyampaikan gagasan rumusan dasar negara merdeka.

Namun, dari semua tokoh tersebut, hanya Soekarno secara khusus menyampaikan tentang pandangan tentang rumusan dasar negara pada 1 Juni 1945.

Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Barang Internasional
  • Mufakat
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa

Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga usulan Soekarno tersebut, kemudian diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara Indonesia.

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia

Pembentukan Panitia Sembilan

Untuk mendukung Pancasila, dibentuklah Panitia Sembilan untuk melakukan perumusan dasar negara yang akan dipegang oleh Indonesia.

Panitia Sembilan mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan
  • Kesejahteraan Sosial

Begitu Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, diterbitkan beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yakni:

  1. Pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
  2. Kedua: Pembukaan UUD (18 Agustus 1945)
  3. Ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
  4. Keempat: Mukadimah UUD Sementara (15 Agustus 1945)
  5. Kelima: Rumusan kedua yang diselami oleh rumusan pertama (mengacu pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Baca juga: Tokoh-tokoh Panitia Sembilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com