KOMPAS.com – Tanggal 1 Juni 1945 adalah salah satu momen penting bagi bangsa Indonesia, yaitu hari lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Selama ini, beberapa literatur kerap menyebut bahwa ada tiga tokoh yang merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Akan tetapi, pendapat itu tidak tepat karena faktanya hanya ada satu tokoh yang mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara, yakni Soekarno.
Baca juga: Mengapa 1 Juni Diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila?
Pada 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan tujuan membantu Indonesia mempersiapkan kemerdekaan.
Setelah dibentuk, BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat.
Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia.
Dengan dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI, sidang pertama dimulai pada 29 Mei 1945.
Selama tiga hari sidang dilaksanakan, ada 39 tokoh BPUPKI yang berpidato menyampaikan gagasan rumusan dasar negara merdeka.
Namun, dari semua tokoh tersebut, hanya Soekarno secara khusus menyampaikan tentang pandangan tentang rumusan dasar negara pada 1 Juni 1945.
Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip, yaitu:
Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.
Dari ketiga usulan Soekarno tersebut, kemudian diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara Indonesia.
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia
Untuk mendukung Pancasila, dibentuklah Panitia Sembilan untuk melakukan perumusan dasar negara yang akan dipegang oleh Indonesia.
Panitia Sembilan mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:
Begitu Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, diterbitkan beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yakni:
Baca juga: Tokoh-tokoh Panitia Sembilan