KOMPAS.com - Pancasila adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan Panitia Sembilan, panitia kecil dalam BPUPKI.
Baca juga: Jenderal Soedirman: Masa Kecil, Pendidikan, dan Perjuangannya
Sebelum Indonesia memiliki pemerintahan dan wakil rakyat, Indonesia lebih dulu punya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.
Dengan kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik yang semakin terlihat, Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia kelak akan dimerdekakan.
Pengumuman yang dikenal dengan nama Janji Koiso itu disampaikan pada 7 September 1944.
Berangkat dari janji itu, Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai untuk mempersiapkan kemerdekaan.
BPUPKI resmi dibentuk bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis ditunjuk untuk menjadi ketua BPUPKI.
Baca juga: Republik Maluku Selatan (RMS): Latar Belakang dan Upaya Penumpasannya
Dilaksanakan sidang pertama BPUPKI untuk membahas perumusan dasar negara Indonesia.
Dalam narasi sejarah yang diterbitkan di zaman Orde Baru, disebutkan dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasan mereka, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Namun pengusul Pancasila dalam sidang pertama BPUPK hanya satu orang, yakni Soekarno.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat dalam kata pengantar buku Lahirnja Pantjasila (1947) yang memuat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.
Ditegaskan juga oleh Wakil Ketua BPUPKI, RP Soeroso dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1964, juga oleh Bung Hatta dan Panitia Lima, serta segenap anggota BPUPKI.
Untuk melanjutkan pembahasan yang belum tuntas, dilakukan sidang kedua BPUPKI.